ASET KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Hallo kawan....
Assalamualaikum wr.wb
kembali lagi di blog saya Maziyyah Amalia, disini saya ingin mereview materi yang pernah saya dapatkan. Apa salahnya kan berbagi ilmu dengan sesama hehe... Oiya kali ini saya akan membahas tentang "Aset Keuangan, Bank dan Lembaga Keuangan" yukkk dibaca semoga bermanfaat :)
Assalamualaikum wr.wb
kembali lagi di blog saya Maziyyah Amalia, disini saya ingin mereview materi yang pernah saya dapatkan. Apa salahnya kan berbagi ilmu dengan sesama hehe... Oiya kali ini saya akan membahas tentang "Aset Keuangan, Bank dan Lembaga Keuangan" yukkk dibaca semoga bermanfaat :)
ASET
KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
1. ASET, ASET BERWUJUD, DAN ASET TIDAK
BERWUJUD
Asset adalah segala sesuatu yang
memiliki nilai artinya dapat kita jual dan mendapatkan uang. Asset dibagi
menjadi dua yaitu :
1. Asset berwujud
Asset berwujud yaitu asset yang
nilainya sesuai dengan wujudnya, misalnya bangunan, mesin yang harganya sesuai
dengan ongkos pembuatannya (walaupun tanah tidak ada ongkos pembuatannya namun
tanah termasuk asset berwujud).
2. Asset tidak berwujud
Asset tidak berwujud yaitu asset yang
nilainya tidak sebanding dengan wujud fisiknya misalnya surat berharga saham
yang wujud fisiknya hanya secarik kertas yang ongkos pembuatannya relatif murah
dan tidak sama dengan nilai atau harga jika secarik kertas tersebut kita jual.
2. ASET KEUANGAN
Aset
Keuangan adalah asset yang tidak berwujud. Nilai dari asset ini tergantung dari
nilai arus kas/uang yang akan kita terima dimasa yang akan datang, semakin
besar nilai arus kas yang akan kita terima dimasa yang akan datang maka semakin
tinggi nilai dari asset keuangan tersebut. Pihak yang setuju untuk melakukan
pembayaran kas/ klaim atas asset keuangan tersebut disebut emiten atau issuer
sedangkan penerima klaim disebut sebagai investor.
Contoh
asset keuangan:
·
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank BNI
kepada nasabanya untuk keperluan pembangunan rumah.
·
Obligasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagai warkat yang dapat dimiliki oleh setiap WNI.
·
Setiap obligasi yang dikeluarkan oleh
perusahaan publik.
Jadi
hutang bank, obligasi (baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan),
saham (baik saham biasa atau preferen) yang masing-masing memiliki cara-cara
pembayaran klaim yang berbeda adalah asset keuangan. Klaim (hak) yang diterima
oleh pemegang asset keuangan: Hutang bank Untuk hutang yang dikeluarkan oleh
bank, dalam hal ini bank adalah pihak pemberi pinjaman sehingga pihak peminjam
uang harus membayar bunga beserta cicilan pokok pinjaman setiap kali pembayaran
(bulanan atau tahunan ) selama waktu yang telah disepakati (3-5tahun) kepada
bank. Obligasi pemerintah/perusahaan
surat
berharga yang menunjukan pengakuan atas hutang. Pihak yang mengeluarkan
obligasi dalam hal ini pemerintah atau perusahaan adalah pihak yang berhutang
sehingga dapat disebut sebagai emiten atau issuer atau penerbit sedangkan pihak
yang memegang obligasi tersebut (tentu saja dapat memegang obligasi tersebut
berarti memperolehnya dengan cara membeli ) disebut investor. Hak yang diperoleh
investor adalah bunga yang besarnya tetap yang akan diterima setiap periode
tertentu ( bulanan atau tahunan ) selama usia dari obligasi tersebut, selain
itu investor juga akan menerima pelunasan hutang diakhir usia obligasi tersebut
( ini yang membedakan klaim hutang bank dan obligasi ) saham surat berharga
yang menunjukan kepemilikan artinya bahwa pemegang saham tersebut memiliki
perusahaan yang besarnya tergantung dari besarnya bagian saham yang dimilikinya.
Semakin besar bagian saham yang dimiliki semakin besar pula penguasaannya
terhadap perusahaan tersebut. Resiko asset keuangan diantaranya:
a. Resiko
daya beli (purchasing power risk), resiko ini ditimbulkan karena adanya inflasi
(inflation risk)
b. Resiko
ketidak mampuan emitten membayar kewajiban seperti resiko kredit (credit risk)
atau resiko kelalaian (default risk)
c. Resiko
nilai tukar (foreign exchange risk), resiko yang timbul jika berinvestasi pada
mata uang asing.
3.
PERBEDAAN
ASET KEUANGAN DENGAN ASET BERWUJUD/TIDAK BERWUJUD
ASET BERWUJUD
|
ASET TIDAK BERWUJUD
|
ASET KEUANGAN
|
Asset
yang nilainya sesuai dengan wujudnya
|
Asset
yang nilainya tidak sebanding dengan wujud
fisiknya.
|
Asset
yang tidak berwujud, tapi nilai ini tergantung dari nilai
arus
kas/uang yang diterima dimasa yang akan datang.
|
Contoh
: Tanah, bangunan, kendaraan, emas.
|
Contoh : Good will, hak paten, merek
dagang, hak cipta.
|
Contoh
: Kredit,ori, obligasi,saham biasa/preferen.
|
Perbedaan
asset keuangan dengan asset berwujud sebagai contoh PT.Garuda memiliki
kepemilikan atas pesawat maka arus kas yang diperoleh dimasa yang akan datang
adalah pendapatan atas penjualan tiket pesawat, pendapatan ini yang digunakan
untuk pembayaran biaya operasional dan hutang, jika ada laba maka akan dibagi
kepada para pemegang saham, sehingga pada akhirnya arus kas yang diperoleh dari
asset keuangan dihasilkan dari asset berwujud.
Karakteristik
asset keuangan meliputi:
ü Tidak
memberikan suatu jasa yang terus menerus kepada pemiliknya.
ü Menjanjikan
suatu pendapatan di waktu yang akan datang.
ü Kondisi
fisiknya sulit dinilai guna menentukan harga pasarnya.
ü Tempat
penyimpanan / biaya transportasi (jika diperlukan mutase biaya relative rendah)
ü Sangat
mudah dialihkan menjadi aktiva lain.
ü Dengan
system akuntansi apapun tidak dapat di depresiasi (karena tidak pernah habis pakai)
4.
KLASIFIKASI
UANG
Menurut
Dr. Kasmir pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima
secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai
alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan
jasa. Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain:
a) Mempermudah
untuk memperoleh dan memilih barang/jasa yang diinginkan secara tepat.
b) Mempermudah
dalam menentukan nilai barang/jasa
c) Memperlancar
proses perdagangan
d) Tempat
menimbun kekayaan.
Ada
bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang,
yaitu:
1) Acceptability,
sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan
diketahui secara umum.
2) Stability
of Value, mempunyai nilai yang stabil.
3) Elasticity
of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
4) Portability,
mudah untuk dibawa.
5) Durubility,
mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
6) Divisibility,
mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
7) Tidak
mudah ditiru.
Jenis
– Jenis Uang
Berdasarkan
bahan
|
Berdasarkan
nilai
|
Berdasarkan
kawasan
|
Berdasarkan
lembaga
|
Bahan logam, merupakan uang dalam bentuk
koin yang terbuat dari logam, baik almunium, kupronikel, bronze, emas, perak,
perunggu.
|
Bernilai
penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan
nilai nominalnya. Contoh : uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang
sama dengan nominal yang tertulis dalam uang.
|
Uang lokal, merupakan uang
yang berlalu di suatu Negara tertentu. Dan uang regional, merupakan uang yang
berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal.
|
Uang kartas, merupakan
uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
|
Uang kertas, merupakan
uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya.
|
Tidak bernilai penuh
(representative full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya
lebih kecil dari nilai nominal.
|
Uang internasioanl,
merupakan uang yang berlaku antar Negara.
|
Uang giral, merupakan uang
yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bliyet giro, traveler cheque,
credit card.
|
5.
Sejarah
jenis-jenis uang di Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia
setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan
situasi yang penuh gejolak paska kemerdekaan. Namun setelah tahun 1951 dengan
berlakuknya hokum darurat no. 20 tahun 27 September 1951, ditetapkan alat
pembayaran yang sah, kecuali irian barat, adalah RUPIAH. Kemudian diperkuat
lagi oleh UU pokok perbankan no. 13 tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung
uang Indonesia adalah Rupiah (Rp). Adapun jenis-jenis mata uang sebelum
dikeluarkan kedua peraturan tersebut yaitu:
1. ORI
(uang republik Indonesia, berlaku hanya di pulau jawa)
2. URIDAB
(uang republlik Indonesia, berlaku hanya daerah banten)
3. URIPS
(uang republik Indonesia, berlaku hanya provinsi Sumatra)
4. URITA
(uang republik Indonesia, berlaku hanya daerah tapanuli)
5. URIPSU
(uang republik Indonesia, berlaku hanya provinsi sumatera utara)
6. URIBA
(uang republik Indonesia, berlaku hanya provinsi aceh)
7. UDMP
(uang dewan mandate pertahanan daerah Palembang)
6.
FUNGSI
UANG
1. Sebagai
alat tukar menukar, Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual
suatu barang maupun jasa
2. Sebagai
alat satuan hitung, Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai
dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli
3. Penimbun
kekayaan, Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan
sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4. Standart
pencicilan hutang, Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan
hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
5. Uang
sebagai alat menabung atau menyimpan, artinya menyimpan sebagianuang dari
penghasilan.
6. Uang
sebagai pendorong kegiatan ekonomi, setiap orang bekerja keras yang bertujuan
untuk mendapatkan uang.
7. Uang
sebagai alat pencipta lapangan kerja dan pembentuk modal, artinya uang dapat
dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga
kerja.
8. Sebagai
komoditas perdagangan Jaman modern ini uang juga merupakan komoditas
perdagangan, hal ini dapat dilihat dikota kota besar jual beli uangdilembaga
keuangan atau pada money changer sudah banyak.
7.
SISTEM
KEUANGAN
Sistem
keuangan yaitu suatu jaringan dari berbagai unsur-unsur yang saling
kait-mengkaityang terdiri dari Rumah Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga
Keuangan yangmembentuk pasar keuangan.Lembaga keuangan sanagt diperlukan dalam
perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan
dana (rumah tangga) dan kelmpok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).
Fungsi system keuangan:
a.
Menyediakan
mekanisme pembayaran.
b.
Menyediakan kredit bagi unit defisit.
c.
Menciptakan
uang melalui penyedia kredit dan mekanisme pembayaran.
d.
Memberikan
sarana penyimpanan dana dalam berbagai jenis simpanan.
System keuangan dalam perekonomian
memiliki fungsi pokok:
ü
Fungsi
tabungan
ü
Fungsi
penyimpan kekayaan
ü
Fungsi
likuiditas
ü
Fungsi
kredit
ü
Fungsi
pembayaran
ü
Fungsi
resiko
ü
Fungsi
kebijakan
Factor yang menyebabkan meningkatnya
peran lembaga keuangan:
a.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat
b.
Perkembangan
industry dan teknologi
c.
Denominasi
instrument keuangan
d.
Skala
ekonomi dan produk jasa
e.
Jasa
likuiditas
f.
Keuntungan
jangka panjang
g.
Resiko
lebih kecil.
Alhamdulillah kalo bisa membantu 😊 terimakasih juga udh mau berkunjung di blog saya 😇
BalasHapus