Bentuk Perusahaan, Wajib Daftar Perusahaan, dan HAKI
MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Bentuk Badan Usaha, Wajib Daftar
Perusahaan, dan HAKI”
Disusun
Oleh:
Kelompok 4
Diah
Pramasti (21216955)
I Putu
Arya Wijaya (23216341)
Jan Piter
Steven H (23216669)
Maziyyah
Fitri Amalia (24216333)
Safira
Aulia (26216751)
KELAS 2EB18
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
PEMBAHASAN
BENTUK
BENTUK PERUSAHAAN
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang
bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
1. Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
2. Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
3. Usia PT tidak terbatas.
4. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar.
5. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
6. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
saham.
7. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki
:
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan orang –
orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha,
namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan
berbadan hukum.
Ciri –
ciri Yayasan :
o Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
o Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi
pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
o Didirikan dengan akta notaris.
o Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun
memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
o Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi
pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah
ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu : Perjan
(Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum) dan Persero
Ciri-Ciri BUMN
- Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut
dalam menjalankan kegiatan usaha.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
- Sebagai pengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasil.
- Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam
memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
- Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk
mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas,
dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan dan diperoleh dari bantuan luar negeri
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.Pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan
·
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
·
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan:
·
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan :
1.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
3.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha.
5.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan :
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga.
Kewajiban
Pendaftaran
1)
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Kemudian Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : di tempat
kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan : Umum, Mengenai
Pengurus dan Komisaris, Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris, Mengenai Setiap Pemegang Saham dan Akta Pendirian Perseroan.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak
yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan
pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Tujuan
Penerapan HAKI
Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI
1. Mencegah adanya kemungkinan
pelanggaran HAKI milik orang lain.
2. Meningkatkan daya saing dan
pangsa pasar.
3. Bisa dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di
Indonesia.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual:
1.
Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip
Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Contoh Kasus
1.
Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat
nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha
Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan
nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus
sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha
juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan
sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan
registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan
terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai
merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung.
Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
2.
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik
sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC
Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT
BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana
sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang,
perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat
Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang
bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai
Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga
sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana.
Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata
‘Bintaro” dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan
oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro
melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
Analisis :
Dapat
disimpulkan bahwa kasus kasus yang terjadi pada suatu Brand atau merek
merupakan sebuah kasus yg dinamakan HAKI karna HAKI sendiri adalah sebuah hasil
pemikiran manusia yang menciptakan sebuah karya dan biasanya karya tersebut di
lindungi Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk. Maka dengan demikian Karya seseorang
bisa terlindungi dan aman. Namun, jika ada seseorang yg menggunakan sebuah
karya orang lain tanpa izin akan mendapatkan sebuah pidana atau hukuman yg
tertera didalam Undang-Undang
DAFTAR PUSTAKA
(24/03/2018
Pukul 15.00)
(24/03/2018
Pukul 15.30)
(25/03/2018
Pukul 20.00)
anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46758/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf
(25/03/2018 Pukul 22.30)
(26/03/2018 pukul 22.00)
(26/03/2018 pukul 22.25)
(26/03/2018 pukul 22.40)
Komentar
Posting Komentar