Bentuk Perusahaan, Wajib Daftar Perusahaan, dan HAKI

MAKALAH
ASPEK  HUKUM DALAM EKONOMI
“Bentuk Badan Usaha, Wajib Daftar Perusahaan, dan HAKI”




Disusun Oleh:

Kelompok 4
Diah Pramasti                          (21216955)
I Putu Arya Wijaya                 (23216341)
Jan Piter Steven H                  (23216669)
Maziyyah Fitri Amalia            (24216333)
Safira Aulia                             (26216751)




KELAS 2EB18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018









PEMBAHASAN
BENTUK BENTUK PERUSAHAAN
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
1.      Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
2.      Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
3.      Usia PT tidak terbatas.
4.      Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
5.      Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
6.      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
7.      Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
o   Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o   Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
o   Didirikan dengan akta notaris.
o   Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
o   Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.



BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu : Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum) dan Persero

Ciri-Ciri BUMN

  • Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
  • Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
  • Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan diperoleh dari bantuan luar negeri
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.Pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
·         Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
·         Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan:
·          Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan :
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan :
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga.

Kewajiban Pendaftaran
1)      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Kemudian Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan : Umum, Mengenai Pengurus dan Komisaris, Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris, Mengenai Setiap Pemegang Saham dan Akta Pendirian Perseroan.




Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual   (HKI)   Hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Tujuan Penerapan HAKI
     Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI
           1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
           2. Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
           3. Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual:

1.      Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.




Contoh Kasus

1.      Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.

2.      Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata ‘Bintaro” dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.

Analisis           :
Dapat disimpulkan bahwa kasus kasus yang terjadi pada suatu Brand atau merek merupakan sebuah kasus yg dinamakan HAKI karna HAKI sendiri adalah sebuah hasil pemikiran manusia yang menciptakan sebuah karya dan biasanya karya tersebut di lindungi Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk. Maka dengan demikian Karya seseorang bisa terlindungi dan aman. Namun, jika ada seseorang yg menggunakan sebuah karya orang lain tanpa izin akan mendapatkan sebuah pidana atau hukuman yg tertera didalam Undang-Undang









DAFTAR PUSTAKA
(24/03/2018 Pukul 15.00)
(24/03/2018 Pukul 15.30)
(25/03/2018 Pukul 20.00)
anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46758/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf
(25/03/2018 Pukul 22.30)
(26/03/2018 pukul 22.00)
(26/03/2018 pukul 22.25)
(26/03/2018 pukul 22.40)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Ayat Jurnal Menggunakan Sistem Persediaan Perpetual

ASET KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN