Membedakan Salah Satu Badan Usaha ( CV Vs PT ) Dalam Satu Industri

Nama    : Maziyyah Fitri Amalia
NPM     : 24216333
Kelas     : 2EB18


Kenapa banyak orang yang lebih memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ?


Dibawah ini terdapat beberapa perbedaan CV dengan PT :

Perbedaan
CV
PT
Bentuk
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
Pendiri
Hanya Warga Negara Indonesia
Boleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
Dasar Hukum
Tidak ada
UU PT nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbuka
Nama
Boleh sama dengan CV lainnya
Tidak boleh sama dengan PT lainnya
Saham
Tidak ada kepemilikan saham di dalam perusahaan
Ada kepemilikan saham didalam perusahaan
Pengurus
Pesero aktif dan persero pasif
Direksi dan komisaris

Pengesahan
Pengesahan cukup dari pengadilan negeri setempat
Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Biaya Pendirian
Lebih murah
Lebih mahal



















Sebagai contoh kita ambil perusahaan dengan bidang industri yang sama ( Makanan dan Minuman ) 
yaitu  PT Indofood dengan  CV Sinar Mandiri 


    1.      Barang yang diproduksi :
a.       PT Indofood, Barang yang mereka produksi tidak hanya satu bentuk atau satu kemasan tetapi banyak. Contohnya : Produksi Mie Instan, Makanan Ringan, Penyedap Makanan, Nutrisi dan minuman
b.      CV Sinar Rejeki, Barang yang mereka produksi hanya satu macam yaitu Roti dan dibuat di sebuah rumah secara sederhana

    2.    Nama :
a.       PT Indofood hanya ada satu di Indonesia karna sesuai pernyataan diatass bahwa penamaan PT tidak boleh sama.
b.      CV Sinar Rejeki ternyata tidak hanya satu yang memiliki nama tersebut tetapi teryata ada banyak baik dibidang kontraktor maupun konveksi

    3.      Saham :
a.       PT Indofood, semua modal yang ada masuk ke dalam perusahaan disebut saham sehingga pegambilalihan saham melebihi 50 persen
b.      CV Sinar Rejeki  semua modal tidak disebut dengan saham karna yang mereka miliki untuk diputarbalikan kembali

    4.      Biaya :
a.       Biaya untuk membuat sebuah PT dikenakan biaya minimal sebesar 50jt s/d 500 jt untuk usaha mikro, untuk usaha menengah sebesar 500 jt s/d 10 miliar
b.      Biaya minimal untuk membuat CV sebesar 5 jt

    5.      Pengesahan :
a.       PT memiliki akta pendirian yang ditulis di depan notaris, direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan), setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan.
b.      CV juga memiliki akta pendirian, Surat Keterangan domisili perusahaan, setelah itu mendaftarkan cvnya di pengadilan negeri setempat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Ayat Jurnal Menggunakan Sistem Persediaan Perpetual

ASET KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN