Variabel Kinerja dan Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU dan Pembagian SHU



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL
Variabel Kinerja dan Pengukuran Kinerja koperasi

Disusun Oleh:

Maziyyah Fitri Amalia            (24216333)                                         


KELAS 2EB18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017 



Pengertian Variabel Kinerja
Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu ( personal factors ).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2. Faktor kepemimpinan ( leadership factors ).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang  diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem ( system factors ).
Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang  disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. 

Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan  untuk  meningkatkankualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. Pengukuran  kinerja  juga  digunakan  untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). 
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.

Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
6.      Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepatwaktu.
9.      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali

Pengertian SHU
            Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

Informasi Dasar SHU
            Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah  Informasi Dasar
o   SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
o   Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
o   Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
o   Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
o   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.

Rumus SHU
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Rumus pembagian SHU
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
 SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksi anggota koperasi
Tk
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
Total simpanan anggota koperasi

Pembagian SHU
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
  1. SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  1. SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda yang disesuaikan oleh jumlah (besar/kecil) partisipasi modal beserta transaksi yang dilakukan kepada usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi.

Pembagian SHU berdasarkan Prinsipnya :
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.







 Daftar Pustaka
(26/12/2017 Pukul 11.30)
(26/12/2017 Pukul 12.00)
(26/12/2017 Pukul 12.20)
(26/12/2017 Pukul 12.40)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Ayat Jurnal Menggunakan Sistem Persediaan Perpetual

ASET KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN