Variabel Kinerja dan Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU dan Pembagian SHU
MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI SOFTSKILL
“Variabel
Kinerja dan Pengukuran Kinerja koperasi”
Disusun Oleh:
Maziyyah Fitri Amalia (24216333)
KELAS 2EB18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Pengertian Variabel Kinerja
Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang
diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah
koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative
effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut
menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu ( personal factors ).
Faktor
individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2. Faktor kepemimpinan ( leadership factors ).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor kelompok/rekan kerja
berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem ( system factors ).
Faktor sistem berkaitan dengan
system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
Faktor situasi berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor
ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan suatu
alat manajemen yang digunakan untuk
meningkatkankualitas pengambilan keputusan dan
akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan
untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.
Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.
Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola karena darinya tidakada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.
Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.
Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.
Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedarmengetahui tingkat usaha.
6.
Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam
apa yang diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
7.
Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.
Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang
segera dan tepatwaktu.
9.
Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
Pengertian
SHU
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa
hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu
tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku
yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan
Tamba
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat
dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22
Tahun 1992
SHU
menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
- SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
o
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
o
Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
o
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
o
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
o
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Rumus
SHU
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU
No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikut:
SHU
= Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Rumus pembagian SHU
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
|
|
SHU
Koperasi
|
Sisa Hasil Usaha per Anggota
|
Y
|
SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
|
X
|
SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
|
SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
|
|
Y
|
Jasa
usaha anggota koperasi
|
X
|
Jasa
modal anggota koperasi
|
Ta
|
Total
transaksi anggota koperasi
|
Tk
|
Total
transaksi koperasi
|
Sa
|
Jumlah
simpanan anggota koperasi
|
Sk
|
Total
simpanan anggota koperasi
|
Pembagian SHU
Setiap anggota koperasi akan
menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
koperasi itu sendiri.
- SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini
menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan
melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi
koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha
menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai
pelanggan atau pemakai usaha koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh
setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan
sisa hasil usaha.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda yang disesuaikan oleh jumlah (besar/kecil) partisipasi modal
beserta transaksi yang dilakukan kepada usaha-usaha yang dijalankan oleh
koperasi.
Pembagian
SHU berdasarkan Prinsipnya :
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber
dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski
dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak
dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada
anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota
koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada
koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa
transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen
untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk
jasa usaha.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan
secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses
demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar
anggota koperasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena
akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Daftar Pustaka
(26/12/2017 Pukul
11.30)
(26/12/2017 Pukul
12.00)
(26/12/2017 Pukul
12.20)
(26/12/2017 Pukul
12.40)
Komentar
Posting Komentar