Kasus Hukum Perdata dan Kasus Hukum Perikatan Beserta Analisisnya

ASPEK  HUKUM DALAM EKONOMI
“Kasus Hukum Perdata dan Kasus Hukum Perikatan Beserta Analisisnya ”





Disusun Oleh:
Maziyyah Fitri Amalia            (24216333)









KELAS 2EB18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





Contoh Kasus Hukum Perdata :
TIGA BUMN KERJA SAMA SOAL HUKUM DENGAN KEJAKSAAN
Kejaksaaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (5/4/2018). Kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), dengan Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk. untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati Agoestina, mengatakan kehadiran Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan "Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke Larasati. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan Jamdatun. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro. Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Jobi Triananda Hasjim mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini. "Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi. Kami tidak merasa was-was karena selalu dikawal oleh Kejaksaan," kata Jobi. Kerja sama ini, ia melanjutkan, juga memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Dengan begitu, PGN bisa sejalan dengan tata kelola yang baik dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan. "Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," ujarnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ( RNI), B. Didik Prasetyo mengatakan, penandatangan MoU antara RNI dan Jamdatun ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang pernah terjalin sebelumnya. "Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi,” ujarnya. Ia pun berharap, RNI dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi. Dengan begitu, Kejaksaan dapat mengawasi dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan. Sebagai BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, Didik menambahkan, ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum, antara lain pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran. "Maka, guna meningkatkan aspek teknis, MoU ini juga dapat menjadi jembatan untuk pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal," katanya. Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk. terkait masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (5/4/2018).(Dok. Humas PGN) Sementara itu, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Iqbal Latanro dalam kesempatan yang sama mengatakan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yangjuga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. "Seperti diketahui, TASPEN memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal. Iqbal menambahkan, kerjasama ini disepakati juga untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar. "Kami berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak ke depannya," kata Iqbal.



Analisis :
Dalam kasus diatas terdapat tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tiga Badan Usaha tersebut adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero). Kasus ini membahas tentang hukum perdata dan tata usaha negara di setiap badan usaha tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Jobi Triananda Hasjim mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Dengan begitu, PGN bisa sejalan dengan tata kelola yang baik dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan. Sekaligus dapat melindungi pekerjanya dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ( RNI), B. Didik Prasetyo mengatakan bahwa Ia berharap, RNI dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi. Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Iqbal Latanro mengatakan bawa kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yangjuga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. kerjasama ini disepakati juga untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar. Jadi menurut saya memang benar yang dilakukan ketiga badan usaha tersebut apabila sebuah perusahaan ingin aman dalam menjalankan aktivitas operasionalnya harus bekerjasama dengan kejaksaaan selain itu dapat menambah wawasan untuk perusahaan yang bersangkutan mengenai hukum perdata maupun tata usaha negara yang baik.





Contoh Kasus Hukum Perikatan :

DIGUGAT PAILIT, INI PENJELASAN BATAMTEX YANG TAK MAU IMPOR KAPAS DARI PERUSAHAAN SWISS

Perusahaan tekstil yang berbasis di Semarang Jawa Tengah, PT Batamtex menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh Paul Reinhart AG tidak memiliki landasan hukum. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Batamtex, Saksono Yudiantoro menanggapi berita mengenai gugatan pailit yang dilayangkan oleh perusahaan asal Swiss, Paul Reinhart AG karena perusahaan tekstil tersebut menunggak pelunasan pembayaran hutangnya. "Bahwa yang dijadikan alasan permohonan pailit oleh Paul Reinhart AG terhadap Batamtex adalah putusan Arbitrase tertanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 15 April 2014 tentang adanya klaim atas tidak terealisasinya impor kapas dari Everseasons Enterprises Ltd yang di-take over oleh Paul Reinhart," tulis Saksono dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016). Putusan Arbitrase tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan Eksekuatur atau dapat dilaksanakan melalui penetapan No. 27/2015/Eks. Namun demikian, Batamtex telah mengajukan gugatan pembatalan Eksekuatur untuk tidak dilaksanakan dengan nomor 472/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst Menurut Saksono, tidak terealisasinya impor kapas oleh Batamtex dari Everseasons yang kemudian diambil alih oleh Paul Reinhart, bukanlah utang yang jatuh tempo, dan hal itu tidak dapat ditagih. Terkait dengan hal itu, kuasa hukum Batamtex menilai bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak pernah mengadakan pengikatan kontrak pembelian kapas secara langsung dengan Paul Reinhart AG. Selain itu, Paul Reinhart dianggap melanggar hukum karena melakukan take over atas kontrak yang dilakukan oleh Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex. Alasan Batamtex tidak melanjutkan pembelian kapas dari Everseasons Enterprises lantaran perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan fiktif, karena tidak memiliki kantor dan bukan merupakan badan usaha yang terdaftar di Hong Kong. "Sehingga perikatan kontrak antara Batamtex dengan Everseasons dianggap tidak sah dan melawan hukum. Sehingga pengambilalihan kontrak oleh Paul Reinhart tersebut juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Saksono. Hingga saat ini, gugatan pembatalan Eksekuatur yang diajukan oleh Batamtex belum diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Analisis :
Dalam kasus ini ada kesalahpahaman antara Batamtex dengan Everseasons bukan tentang permohonan pailit menunggak pelunasan pembayaran hutang justru karena adanya putusan Arbitrase tertanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 15 April 2014 tentang adanya klaim atas tidak terealisasinya impor kapas dari Everseasons Enterprises Ltd yang di-take over oleh Paul Reinhart, kuasa hukum Batamtex menilai bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak pernah mengadakan pengikatan kontrak pembelian kapas secara langsung dengan Paul Reinhart AG. Paul Reinhart dianggap melanggar hukum karena melakukan take over atas kontrak yang dilakukan oleh Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex. Alasan Batamtex tidak melanjutkan pembelian kapas dari Everseasons Enterprises lantaran perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan fiktif, karena tidak memiliki kantor dan bukan merupakan badan usaha yang terdaftar di Hong Kong. Jadi menurut saya jika suatu perusahaan ingin melakukan ekspor impor dengan perusahaan luar maka yang pertama kali harus di lihat adalah kejelasan perusahaan tersebut.

Sumber : 

Kasus Perdata : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/09/155636326/tiga-bumn-kerja-sama-soal-hukum-dengan-kejaksaan

Kasus Perikatan:https://ekonomi.kompas.com/read/2016/11/01/155209826/digugat.pailit.ini.penjelasan.batamtex.yang.tak.mau.impor.kapas.dari.perusahaan.swiss




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Ayat Jurnal Menggunakan Sistem Persediaan Perpetual

ASET KEUANGAN, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN