PERKEMBANGAN KOPERASI
MAKALAH
Disusun
Oleh:
Maziyyah Fitri Amalia (24216333)
KELAS
2EB18
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Koperasi pertama kali didirikan pada
tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi
Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar
Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian
dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai
kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Sejarah kopersai di Indonesia dapat
dibagi menjadi 3 periode yakni :
1. Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga
mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama
dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran
komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara
pesat.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik
hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor
Pusat Jawatan Koperasi)
b.Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor
Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku (Kantor
Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal
ini sejalan dengan semangatnya
rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di
sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14
Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara
lain:
a. Terwujudnya kesepakatan untuk
mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu:
berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli
sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.
Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi
pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat
sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
DEFINISI KOPERASI
Ø
Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Ø
Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Ø
Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Ø
Menurut UU
No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada
pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996 : 27.1) Menurut undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan
memajukan
kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut UU no
25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Berusaha untuk
me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Dari beberapa
tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat.
2.
Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur.
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4.
Membangun tatanan
perekonomian nasional
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Prinsip – prinsip koperasi merupakan garis – garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Koperasi - koperasi adalah
perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Partisipasi Ekonomi Anggota.
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal.
Anggota – anggota membagi surplus –
surplus untuk sesuatu / tujuan – tujuan sebagai berikut :
- Pengembangan koperasi – koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Otonomi Dan Kebebasan.
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat
umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat
mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Kerjasama diantara Koperasi.
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Kepedulian Terhadap Komunitas.
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu :
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
- Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi menjadi 3
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat
5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
DASAR
HUKUM KOPERASI
- Undang-undang No. 25 Tahun
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi,
pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi
merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat
dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah
bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya
mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
Undang undang ini di susun dengan maksud untuk
memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan
serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan
koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat
melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status
badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan
pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri
dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan
pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau
pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup
dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila
kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya
kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah
diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang
atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan.
Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan
segala jenis pertimbangan.
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat
dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal
usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan
yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi
berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu
juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal
usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang
prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban,
pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan,
pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal
penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha.
Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah
untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum
bagi pemodal dan koperasi.
Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan
yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini
tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan
dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur
koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk
melaporkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Sukses
Berkoperasi (Adi Nugroho)
https://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
(29/09/2017 Pukul 20.00)
(29/09/2017 Pukul 20.00)
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
(29/09/2017 Pukul 20.45)
(29/09/2017 Pukul 20.45)
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html
(29/09/2017 Pukul 21.45)
(29/09/2017 Pukul 21.45)
(29/09/2017 Pukul
22.30)
Komentar
Posting Komentar